You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gagal Ikut UN Lantaran Tak Dapat Ijin Dari Perusahaan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Belasan Siswa di Pulau Seribu Gagal Ikut UN

Belasan peserta Ujian Nasional (UN) paket B di Kepulauan Seribu, gagal mengikuti ujian. Keenam belas peserta UN di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Negeri 36 Pulau Harapan (Kepulauan Seribu Utara) dan PKBM Negeri 37 Pulau Untung Jawa (Kepulauan Seribu Selatan), batal mengikuti UN lantaran tidak mendapat izin dari tempatnya bekerja.

Kita akan telusuri perusahaan apa sampai-sampai pekerjanya mau ujian saja dilarang

Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Seribu, Ade Yulia Narun mengatakan, ke-16 siswa yang batal mengikuti UN paket B, 10 di antaranya berasal dari PKBM Negeri 36 Pulau Harapan. Sisanya enam lain berasal dari PKBM Negeri 37 Pulau Untung Jawa.

513 Peserta UN SMP di Pulau Seribu Hadir

"Rata-rata mereka bekerja di perusahaan perikanan dan nelayan yang tidak dizinkan oleh tempatnya bekerja. Kita akan telusuri perusahaan apa sampai-sampai pekerjanya mau ujian saja dilarang," ujarnya, Selasa (10/5).

Dikatakan Ade, peserta dari dua pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) negeri tersebut, masing-masing adalah 34 peserta dari 44 yang dijadwalkan mengikuti UN di PKBM Negeri 36. Sedangkan di PKBM 37, diikuti 11 peserta dari 17 yang dijadwalkan mengikuti UN. 

"Kalau untuk peserta di 7 SMP Negeri dan 1 Madrasah Tsanawiyah semuanya hadir. Mudah-mudahan bisa hadir hingga hari terakhir nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12520 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1382 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1372 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati